Yang menentukan pasien memerlukan darah adalah dokter yang merawat.
Formulir dan contoh darah pasien dikirim ke Bank darah di rumah sakit atau ke laboratorium UDD PMI Kab. Sidoarjo.
Atas dasar permintaan tersebut diadakan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1-2 jam. Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasient dengan golongan darah donor sama. Bila pada pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pemeriksaan silang ditemukan kalainan atau ketidak cocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut