Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan normal dalam kepalangmerahan melalui program kegiatan ekstra kurikuler.
Anggota PMR:
- - PMR MULA setingkat SD
- - PMR MADYA setingkat SMP
- - PMR WIRA setingkat SMA
Syarat menjadi anggota PMR:
- WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia
- Berusia 7-20 tahun dan belum menikah
- Berpendidikan setingkat SD, SLTP dan SLTA
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar kepalangmerahan
- Mendapat persetujuan orang tua/wali
Kegiatan PMR:
- - Pengumpulan bantuan di sekolah untuk korban bencana
- - Bakti sosial dengan kunjungan ke rumah sakit atau panti jompo/panti asuhan untuk perawatan keluarga, gerakan kebersihan lingkungan, dsb
- - Mengikuti gerakan kakek/nenek angkat asuh
- - Mengikuti pelatihan remaja sebaya di bidang kesehatan remaja dan HIV/AIDS
- - Donor darah siswa
- - Seni (majalah dinding, lomba-lomba)
- Program persahabatan remaja palang merah regional/internasional
- Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR
Ruang lingkup kegiatan PMR dikenal dengan nama Tri Bakti Remaja yang mengandung arti:
- - Berbakti kepada masyarakat (seperti mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah
- - Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan (misalnya, mempraktikkan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekita
- - Mempererat persahabatan nasional dan internasional (contohnya, melakukan latihan gabungan PMR dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan)
Note: Untuk mendaftar sebagai anggota PMR, dapat menghubungi pihak sekolah masing-masing
KORPS SUKARELA (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.
Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. Bila Anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.
Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.
Syarat Menjadi Anggota KSR:
- - WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
- - Berusia minimal 18 tahun
- - Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
- - Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
- - Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku
Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan KSR:
- - Donor darah sukarela
- - Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
- - Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
- - Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
- - Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
- - Ketrampilan hidup
- - Temu Karya KSR
- - Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR
TENAGA SUKARELA (TSR)
Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI.
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Menjadi Anggota TSR:
- - Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
- - Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
- - Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll
- - Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
- - Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
- - Bersedia mengabdikan diri di PMI
- - Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Persyaratan Bagi WNA:
- - WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
- - Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
- - Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
- - Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI